SOLOK - Drs.Suharmen Thaib, MM, Dt.Sutan Ma’alam dikukuhkan sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu lalu, 30 Juli 2022.
Pengukuhan Suharmen Thaib bersama jajaran pengurus hingga dewan penasehat KAN oleh Wali Nagari Kacang Adrian, digelar di Balai-Balai Adat Nagari setempat, berdasakan surat keputusan KAN Kacang nomor 007/KAN-KCG-VII-2022 tentang penetapan dan pengesahan kepengurusan KAN 2022 – 2027.
Baca juga:
Asal Usul Suku Kampai Minangkabau
|
Suharmen Dt.Sutan Ma’alam dalam sambutannya usai dikuukuhkan mengaku bahwa dirinaya bukalah orang yang tahu dan mengerti secara keseluruhan tentang adat istiadat, bahkan mungkin banyak yang lain yang lebih pantas untuk memimpit lembaga adat nagari tersebut.
“Banyak angku-agnku, ninik mamak yang lain yagn mungkin lebih pantas dan mengerti tentang adat istiadat dibandingkan saya. Namun, mungkin dikarenakan sebahagian mereka ada yang di rantau, maka amanah ini dibarikan kepada saya, ” ungkap Suharmen.
Disebutkan Suharmen Dt.Sutan Ma’alam, bahwa amanah yang diakuinya sebagai beban berat itu tidak akan mungkin bisa dipikulnya sendiri tanpa bantuan dan kerjasama semua pihak, terutama sekali pemerintahan nagari, ketua BPN, angku-angku ninik mamak, bundo kanduang serta seluruh tokoh masyarakat yagn ada di nagari Kacang.
“Seberapa besar dan berat beban dan amanah ini, sepanjang kita bisa saling seiya sekata (sadanciagn baak basi, saciok bak ayam, ka bukik samo mandaki ka lurah samo manurun, tatungkuik samo makan tanah tatilantang samo minum ambun), tidak ada yang tidak mungkin untuk kita selesaikan. Secara bersama-sama satu persatu persoalan-persoalan yang berkaitan dengan adat akan kita selesaikan, termasuk dalam menjalamkan program-program ke depan dalam menegakan adat istiadat di Nagari kita ini, ” terang Dt.Sutan Ma’alam dari suku Ampek Niniak Nagari Kacang itu. (Amel)