SOLOK - Hari puncak demokrasi akbar tahun 2024, pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) tinggal hitungan hari.
Lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu, baik KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) maupun lembaga yang terlibat dalam pengamanan, berupaya terus melakukan berbagai persiapan agar nantinya Pemilu dapat berjalan dengan baik dan kondusif.
Sebagai langkah untuk mewujudkan Pemilu yang lancar, aman, kondusif serta berintergritas, KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah konstitusi dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan hingga kabupaten pada Pemilihan Umum 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di D’Relazion Resto, Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Rabu, 7 Februari 2024 itu, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar.
Baca juga:
Tony Rosyid: Semua Sepakat Pemilu 2024
|
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak Kepolisian baik Polres Solok Kota maupun Polres Solok Arosuka, Kodim 0309/Solok, PPK di 14 Kecamatan di Kabupaten Solok, serta Insan pers.
Dalam sambutannya, Hasbullah Alqomar berharap, melalui kegiatan tersebut, dapat meminimalisir celah-celah yang mungkin terjadi atau perihal yang akan membuat potensi terjadinya gugatan perselisihan hasil, baik dari proses administrasi maupun proses secara teknis.
Sementara itu, pengampu kegiatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Solok, Defil, SE, mengatakan agar sengketa agar tidak terjadi, fungsi pencegahan harus diterapkan terlebih dahulu.
Persiapan dalam beberapa hari menjelang hari pencoblosan ini, menurut Defil harus sangat berhati-hati dan pastikan agar tidak terjadi kesalahan sekecil apapun.
“Terlebih sebentar lagi akan dilaksanakan distribusi logistik. Tidak hanya persoalan teknis pungut hitung, persiapan jelang Pemilu bisa jadi alasan sengketa nantinya, " terang Defil.
Yang tak kalah pentingnya untuk menjadi perhatian adalah pelanggaran atau kesalahan yang harus dicegah oleh KPPS yang bisa menimbulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“KPPS sebagai ujung tombak pemungutan suara di TPS, harus sudah memahami semua aturan, agar tidak terjadi kekeliruan di lapangan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Dia berharap, pengalaman PSUdi tahun 2019 di beberapa TPS seperti di Saniangbaka dan Koto Laweh tidak terulang kembali, yang diakibatkan oleh orang yang tidak berhak menyalurkan pilihan namun diperbolehkan memilih.
Mantan Jurnalis itu juga berharap kepada KPPS untuk bisa melayani masayarakat atau pemilih dengan ramah, untuk mengantisipasi sengketa dan mewujudkan Pemilu yang damai. (Amel)