SOLOK - Mulai Senin, 14 Oktober 2024, Polres Solok akan menggelar operasi Zebra selama 14 hari kedepan. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dan menegakkan hukum terkait pelanggaran lalu lintas. Diharapkan dengan adanya operasi ini, angka kecelakaan dan pelanggaran dapat menurun.
Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasat Lantas IPTU Zarwiko Irzal, ada 11 jenis pelanggaran kasat mata yang menjadi target incaran pihak Kepolisian untuk ditindak selama operasi diantaranya, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi atau pengendara Ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt.
Kemudian pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan, serta menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, over load over dimensi (ODOL), serta kendaraan menggunakan strobo atau serine.
IPTU Zarwiko mengimbau masyarakat untuk tidak hanya mematuhi aturan selama operasi, tetapi terus menjaga kepatuhan setelahnya, dengan harapan tercipta situasi tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang aman dan nyaman.
Adapun Operasi Zebra tahun 2024 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Guna memastikan kesiapan personel serta sarana prasarana penunjang pelaksanaan operasi, dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Solok AKBP Muari, dilaksanakan apel gelar pasukan operasi zebra singgalang tahun 2024 bertempat di Halaman Mako Polres Solok, Senin pagi, 14 Oktober 2024. (Amel)