SOLOK - Diduga melekukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Solok meringkus seorang warga Jorong Batu Pilano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat
pada Rabu malam, 10 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 WIB.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, penangkapan terduga pelaku berinisial AC (20 tahun) dilakukan di halaman sebuah rumah yang beralamat di Jorong Batu Pilano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Solok dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan di tempat kejadian.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AC, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dekat pelaku diamankan.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Amel)